Beranda
Seputar Publik / Berita

Waduh! Sidang Korupsi Proyek di DJKA Kemenhub Seret Nama Jokowi

Mantan Presidem RI Ke-7 Jokowi

Seputar Publik Semarang – Sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) lalu mendapat sorotan publik.

Pasalnya dalam sidang yang menghadirkan saksi mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan nama mantan Presiden RI Ke-7 Jokowi disebut-sebut.

Danto menyebut adanya upaya menggalang dana untuk membantu pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.

Danto menuturkan pada saat itu, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides  mendapat tugas dari Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Danto menjelaskan saat ia diminta mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres. Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.

Uang tersebut, jelas Danto, dikumpulkan dari para PPK di DJKA yangpada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu. bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Perintah itu, kata Danto datang dari Budi Karya. setelah Zamrides diminta ke luar negeri, ia kemudian mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK.

Menurut Danto, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Lebih jauh ia menceritakan setoran lain yang berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.

Dalam sidang itu, Danto juga menjelaskan ia secara pribadi menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta. Namun, Ia mengaku semua uang yang didapat telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

(*/AZ)