> “Hari ini Kemendagri bersama Komisi II berikhtiar melakukan overhaul atau pembenahan secara komprehensif terhadap tata kelola BUMD,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Bima juga memaparkan substansi strategis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II. Salah satu poin krusial adalah pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal, guna mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) antara fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial yang selama ini dijalankan BUMD secara bersamaan. Menurutnya, penyusunan KPI terpisah untuk aspek pelayanan dan keuangan akan membuat ukuran keberhasilan BUMD lebih jelas, objektif, dan terukur.
Bima Arya juga mengingatkan para kepala daerah untuk bersiap menghadapi pembahasan kebijakan reformasi BUMD tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja ekonomi daerah.
> “Ini menjadi wake up call bagi kita semua. Kita akan sehatkan BUMD sebagaimana upaya pemerintah menyehatkan BUMN, agar lebih profesional, transparan, dan berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.
Melalui sinergi pusat dan daerah serta dukungan legislatif, pembenahan BUMD diharapkan berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pelayanan publik serta kinerja keuangan daerah.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Rilis ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan komunikasi publik terkait reformasi tata kelola BUMD nasional. (Adv)*
Komentar