Seputarpublik.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi tata ruang sebagai fondasi utama dalam mendukung pengembangan jaringan perkeretaapian nasional, khususnya di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
Menurutnya, pengembangan sektor perkeretaapian telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah Peraturan Presiden terkait rencana tata ruang wilayah pulau. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan dokumen perencanaan seperti RTRW dan RDTR agar selaras dengan pembangunan jaringan rel nasional.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri berperan strategis sebagai fasilitator sekaligus pengawas untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan efektif.
“Kemendagri mendukung penuh pengembangan jaringan kereta api nasional melalui fungsi pengawasan dan fasilitasi kebijakan yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Rabu (22/4/2026).
Komentar