Seputar Publik / Berita

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Papua 2026 Tingkat Kabupaten/Kota Harus Tuntas Maret

Kemendagri dorong perencanaan berbasis aspirasi kampung dan integrasi SIPD–SIKD–SIPPP guna percepat penyaluran Dana Otsus serta sinkronisasi RPJMD dan RPJMN
Wamendagri Ribka Haluk menegaskan Musrenbang Otsus tingkat kabupaten/kota di Papua harus tuntas Maret 2026. Perencanaan berbasis aspirasi kampung dan integrasi sistem keuangan menjadi kunci percepatan pembangunan. Wamendagri Ribka Haluk menegaskan Musrenbang Otsus tingkat kabupaten/kota di Papua harus tuntas Maret 2026. Perencanaan berbasis aspirasi kampung dan integrasi sistem keuangan menjadi kunci percepatan pembangunan.

Meski demikian, seluruh perencanaan tetap harus selaras dengan arah kebijakan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar tercipta kebijakan yang sinergis dan terintegrasi.

Ribka juga menyoroti peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui keterpaduan (interoperabilitas) tiga sistem, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas. Program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tersebut.

Pada 2025, implementasinya telah mencapai 100 persen dan terus mengalami perbaikan dalam tata kelola keuangan. Ia berharap fungsi kontrol masyarakat berjalan optimal untuk memastikan dana benar-benar terealisasi dan program sesuai rencana.

> “Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Emile George Boeky mengatakan, Musrenbang desa telah dilaksanakan dan dilanjutkan di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang akan dibahas dalam forum Musrenbang.

RAP tersebut diproses melalui sistem interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP yang merupakan sinergi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

> “Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkasnya.(red)*

Tulis Komentar

Komentar