Meski demikian, seluruh perencanaan tetap harus selaras dengan arah kebijakan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar tercipta kebijakan yang sinergis dan terintegrasi.
Ribka juga menyoroti peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui keterpaduan (interoperabilitas) tiga sistem, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas. Program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tersebut.
Pada 2025, implementasinya telah mencapai 100 persen dan terus mengalami perbaikan dalam tata kelola keuangan. Ia berharap fungsi kontrol masyarakat berjalan optimal untuk memastikan dana benar-benar terealisasi dan program sesuai rencana.
> “Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya,” katanya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Emile George Boeky mengatakan, Musrenbang desa telah dilaksanakan dan dilanjutkan di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang akan dibahas dalam forum Musrenbang.
RAP tersebut diproses melalui sistem interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP yang merupakan sinergi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
> “Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkasnya.(red)*
Komentar