Seputarpublik.com || JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya penguatan sinergi, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan dalam upaya percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memberikan sambutan dalam Forum Dialog Kemitraan Percepatan Pembangunan Tanah Papua yang digelar secara hybrid dari Hotel Novotel Jakarta Cikini, Selasa (26/5/2026).
Forum bertema “Memperkuat Kemitraan Pembangunan di Tanah Papua melalui Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi yang Lebih Efektif” itu menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Pembangunan Papua merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang secara konsisten mendapat perhatian penuh dari Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui berbagai kebijakan, regulasi, serta langkah afirmatif,” kata Ribka secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Ribka, pemerintah terus memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan Papua melalui berbagai kebijakan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Salah satu langkah strategis tersebut adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 sebagai kerangka pembangunan jangka panjang Papua.
Rencana induk tersebut menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan ekonomi inklusif, penguatan konektivitas wilayah, serta penguatan peran masyarakat adat dan budaya lokal.
Adapun fokus pembangunan diarahkan pada Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Ribka menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta memastikan pelaksanaan otonomi khusus Papua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut tahun 2026 menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya realisasi Dana Otonomi Khusus di 46 kabupaten/kota di Tanah Papua yang telah mencapai 100 persen hingga Mei 2026.
Menurutnya, pengelolaan Dana Otonomi Khusus harus dilakukan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Data, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, dan Tepat Penggunaan Dana.
“Prinsip 5T diharapkan menjadi acuan kerja pemerintah daerah agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri Ahmad Fajri, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, serta pejabat kementerian/lembaga dan mitra pembangunan nasional maupun internasional lainnya.(Red)*