Seputarpublik.com || BANDA ACEH — Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu sektor yang disoroti Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai area yang dinilai memiliki potensi kerawanan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA., mengatakan pengawasan perlu diperketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, celah penyimpangan dalam proses PBJ perlu ditutup sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, hingga proyek fiktif,” tutur Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya diarahkan pada proses tender. Perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan juga perlu dapat ditelusuri dan diawasi.
Sorotan tersebut, kata dia, menjadi penting karena PBJ mengelola anggaran belanja daerah dalam jumlah besar. Dalam materi yang disampaikan YARA, APBK Aceh Besar 2024 disebut mengalokasikan sekitar Rp403,4 miliar untuk belanja barang dan jasa, sementara belanja modal mencapai sekitar Rp148,8 miliar.
Perizinan dan Pelayanan Publik Turut Disoroti
Selain PBJ, YARA juga menyoroti sektor perizinan dan nonperizinan.
Pelayanan perizinan usaha, konsesi lahan, pertambangan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai memiliki celah yang perlu diantisipasi terhadap potensi pungutan liar maupun suap.
YARA mendorong agar proses pelayanan tersebut dilakukan secara transparan, memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengisian Jabatan ASN Jadi Perhatian
Sektor lain yang turut menjadi perhatian YARA adalah promosi, mutasi, dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).
YARA mengingatkan potensi jual beli jabatan, suap, dan nepotisme dapat merusak sistem merit serta mengganggu profesionalitas birokrasi.
“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.
Muhammad Nur mengatakan, pengisian jabatan semestinya bertumpu pada kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas.
Menurutnya, kedekatan personal maupun kepentingan tertentu tidak boleh menggantikan prinsip merit dalam proses promosi, mutasi maupun pengisian jabatan.
YARA Dorong Pengawasan Berlapis
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, YARA mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat pengawasan berlapis, keterbukaan informasi, transparansi pengadaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Muhammad Nur menekankan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal proses, bukan setelah muncul persoalan atau kerugian negara.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.(Red.)*