Seputarpublik.com || JAKARTA, — Sebanyak 40 warga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners Advocates–Legal Consultant menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PT Mass Rapid Transit (MRT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penggunaan sebagian lahan yang diklaim milik para penggugat untuk kepentingan akses dan penunjang Stasiun MRT Blok A, di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum para penggugat terdiri atas Advokat Kordi Hasugian, S.H., M.Kn., Riswanto, S.Psi., S.H., M.Kn., serta Nendang Yusup, S.H., M.Kn., C.PM.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menempatkan tiga pihak sebagai tergugat. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga sebagai Tergugat I. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang disebut dalam perkara terkait kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan MRT, sebagai Tergugat II. Ketiga, PT MRT sebagai Tergugat III.
Komentar