Dalam petitum atau permohonan gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Para penggugat juga memohon agar majelis hakim menetapkan ganti rugi materiil atas bidang tanah seluas 304 meter persegi tersebut sebesar **Rp12.736.080.000** atau Rp12,73 miliar. Nilai itu, menurut uraian gugatan, didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan.
Selain ganti rugi materiil, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil atas penggunaan lahan yang disebut menjadi sarana penunjang Stasiun MRT Blok A.
Dalam materi yang disampaikan, nilai tuntutan immateriil tercantum sebesar Rp2.604.673.000. Namun, penulisan terbilang dalam naskah sumber tidak sesuai dengan angka tersebut sehingga perlu dikonfirmasi kembali sebelum publikasi.
Jika mengacu pada angka yang tercantum, total tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai **Rp15.340.753.000**, atau sekitar Rp15,34 miliar.
Menunggu Putusan Pengadilan
Para penggugat meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan putusan sesuai tuntutan yang diajukan. Mereka juga menyampaikan permohonan subsidair, yakni meminta putusan yang seadil-adilnya atau *ex aequo et bono* apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Berdasarkan informasi dalam materi berita, agenda putusan dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026). Jadwal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum berita diterbitkan.
Perlu ditegaskan bahwa tuntutan ganti rugi dan dalil Perbuatan Melawan Hukum merupakan bagian dari gugatan para penggugat. Penilaian atas dalil, bukti, tanggung jawab masing-masing pihak, dan besaran ganti rugi berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
*(Penulis: Luster Siregar)
Komentar