Para wartawan sedang meliput berita (Poto Ilustrasi)
Seputar Publik Jakarta – Ditegah maraknya penggunaan teknologi kecerdasan atau artificial intelligence (AI) khususnya di kalangan jurnalis.
Dewan Pers telah merilis panduan resmi penggunaan teknologi kecerdasan atau artificial intelligence (AI) untuk karya jurnalistik.
Diluncurkannya pedoman ini bertujuan agar karya jurnalistik tetap akurat dan bertanggung jawab.
Berikut isi lengkap panduan penggunaan teknologi kecerdasan atau artificial intelligence (AI) untuk karya jurnalistik. sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Komentar