Seputarpublik.com, Padang Lawas – Polres Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia melaporkan aksi pencurian yang terjadi di toko miliknya.
Aksi pelaku diketahui terekam kamera pengawas (CCTV). Terduga pelaku berinisial THH (30), merupakan warga Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan pernah berdomisili di Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada pukul 10.00 WIB oleh istri korban yang mendapati kondisi toko telah dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp39.000.000, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim, Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3/2026) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Pekanbaru. Tim operasional kemudian bergerak pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dengan membawa surat perintah penangkapan.
Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Zulkarnaen berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Pekanbaru.
“Setelah dilakukan pengamanan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, namun belum ditemukan barang-barang hasil pencurian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padang Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.(Andi)*