Menurut Rayrobbend, kerja jurnalistik memiliki aturan dan koridor yang jelas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
Karena itu, setiap insan pers wajib menjalankan tugas secara profesional dan independen serta mengedepankan kepentingan publik.
Ia juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan.
Sebaliknya, organisasi profesi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga marwah jurnalistik dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi.
> “Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan memanfaatkan profesinya sebagai sarana mencari keuntungan di luar kaidah jurnalistik,” ujarnya.
AMKI Soroti Dugaan Intimidasi di Lingkungan Sekolah
Selain menyikapi dugaan pemerasan, AMKI Sukabumi Raya juga menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan tindakan intimidatif yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut AMKI, lingkungan pendidikan merupakan ruang yang harus memberikan rasa aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun seluruh warga sekolah.
Komentar