
Beberapa modus lain yang pernah dilaporkan. Ironisnya menyasar para pensiunan PNS, dengan modus diantaranya, menyatakan bahwa korban memiliki kelebihan pajak yang bisa dikembalikan, korban belum melaporkan SPT Tahunan, korban memiliki utang atau denda pajak dimana pada akhirnya pelaku menakut-nakuti korban menyatakan jika korban tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan perampasan aset - aset yang dimiliki oleh korban. Padahal untuk melakukan penyitaan atas asset, perlu melalui mekanisme yang sangat Panjang. Jadi, tidak serta merta Ketika memiliki utang pajak, asset Kawan pajak langsung disita.
Bagi para korban yang berstatus pensiunan, penyitaan asset ini tentu sangat menakutkan, dimana pada masa pensiun seharusnya bisa menikmati masa tua, namun sindikat penipu ini memainkan psikologis korban agar merasa sangat cemas dan bertindak dibawah tekanan dan waktu. Korban tidak diberikan kesempatan untuk berpikir, sehingga masuk kedalam perangkap penipu.
Dari beberapa contoh kasus yang pernah dilaporkan oleh korban. Pertama, perlu diketahui bahwa kami, pihak DJP tidak pernah menyajikan data wajib pajak yang sangat detail sebagai mana data yang diberikan oleh para pelaku. Sehingga bila kawan pajak mendapatkan surat, baik melalui email, pos, pesan singkat. Ketika data yang diberikan sangat detail, mohon diwaspadai.
Komentar