Keempat, aplikasi CORETAX dan DJP ONLINE. Untuk aplikasi ini, dapat kami pastikan adalah palsu, karena DJP tidak pernah mengeluarkan aplikasi CORETAX dan DJPONLINE. Kedua sistem terebut berbasis web, DJP tidak membuat aplikasi untuk kedua sistem tersebut.
Terakhir, segala bentuk pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya apa pun. Untuk pembayaran pajak dilakukan menggunakan kode billing dimana, atas billing tersebut akan langsung masuk ke kas negara. Pembayaran pajak tidak dilakukan melalui kantor pajak, tetapi dilakukan melalui kantor pos Indonesia, bank, mbanking, melalui e-commerce, mini atm, juga di beberapa minimarket.
Sebagai pencegahan, yang dapat Kawan pajak lakukan jika menemui skema seperti yang telah dijelaskan di atas, Kawan pajak dapat memastikan kebenaran chat, telepon maupun email tersebut asli atau tidak dengan menghubungi layanan resmi melalui kring pajak di nomor 1500-200, portal pengaduan resmi kami https://pengaduan.pajak.go.id, email di pengaduan@pajak.go.id serta dengan menghubungi ke Kantor Pajak terdekat.
Penipuan yang mengatasnamakan DJP dan Coretax bukan sekadar mitos ini sudah nyata terjadi dan semakin marak seiring transformasi digital layanan pajak. Salah satu alasan mengapa pelaku penipuan mendompleng pajak, coretax, DJP. Hanyalah untuk membentuk stigma yang memunculkan rasa takut dan cemas dari korban, sehingga kawan pajak perlu mengenali modus-modus umum yang digunakan pelaku. selalu skeptis terhadap pesan atau permintaan yang tidak lazim, dan selalu memverifikasi melalui saluran resmi DJP. Jika curiga, jangan ragu untuk melapor. Dengan kewaspadaan dan pemahaman prosedur resmi, bantu cegah agar korupsi digital dan penipuan pajak tidak merajalela.
Penulis Oleh : Nurul Aini Nindya Kusuma , KPP Pratama Cianjur
Komentar