Seputarpublik.com, PALU — Di tengah dinamika geopolitik global yang kian tidak stabil, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas strategis nasional.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan wajib dilindungi guna menjamin ketersediaan pangan nasional.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Perlindungan Lahan Jadi Prioritas
Nusron menjelaskan, kebijakan ini memastikan hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan harus dikunci sebagai cadangan pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Komentar