Seputarpublik.com, -- Perkembangan teknologi digital membuat proses administratif, termasuk perpajakan, semakin cepat dan efisien. Namun, di sisi lain, hal ini juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan. Seiring meningkatnya penggunaan layanan pajak digital, berbagai modus penipuan turut berkembang, menyasar wajib pajak melalui pesan singkat, telepon, email, hingga situs dan aplikasi palsu.
Peluncuran Coretax DJP pada 1 Januari 2025, memicu munculnya berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang sistem tersebut. Akibatnya, penipu dapat meyakinkan korban bahwa mereka sedang menghubungi “DJP” untuk alasan valid seperti verifikasi data, pemadanan data, pelaporan pajak, pembayaran pajak, pembayaran denda pajak, pengembalian kelebihan pajak bahkan alasan pensiun pun tidak luput digunakan pelaku sebagai modus penipuan.
Banyak modus yang dilaporkan kepada DJP oleh korban, diantaranya yang paling banyak dilaporkan Adalah modus-modus berikut ini:
Komentar