Seputar Publik / Berita

Anggota DPD RI Terima Laporan Soal Bimtek Aparatur Desa yang Menguras Dana Desa

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

Haji Uma menambahkan bahwa bimtek seyogianya dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dengan mengundang trainer sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Karena outputnya tidak dipengaruhi lokasi kegiatan dan jauh lebih efisien secara anggaran. Sehingga penggunaan dana desa tidak untuk bimtek sesuai kebutuhan.

“Seyogianya bimtek dapat dilakukan di kecamatan atau kabupaten/kota dengan mengundang trainer sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Ini jauh lebih efisien secara anggaran dari pada bimtek diluar daerah dengan mengundang aparatur desa. Banyangkan, jika satu desa mengeluarkan 50 juta untuk bimtek diluar daerah, dengan 6.516 desa di Aceh maka akan menguras dana desa sebesar Rp. 3.25.800.000.000”, kata Haji Uma.

Oleh sebab itu, Haji Uma meminta peran pemerintah daerah dan institusi penegak hukum untuk mencegah dan memproteksi penggunaan dana desa untuk bimtek secara tidak efektif dan efisien sehingga dana desa tidak terkuras serta dapat dipertanggungjawabkan.

Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan mengusulkan kepada pimpinan Komite IV DPD RI untuk menjadwalkan agenda rapat kerja dengan kementerian terkait serta BPKP guna membahas masalah pengelolaan dana desa, khususnya terkait pelaksanaan bimtek aparatur diluar daerah.

“Dalam upaya menindaklanjuti masalah bimtek aparatur desa saat ini, dalam waktu dekat kita akan mengusulkan jadwal agenda rapat kerja dengan kementerian terkait dan BPKP untuk membahas tata kelola dana desa, khususnya menyangkut pelaksanaan bimtek aparatur diluar daerah”, tutup Haji Uma.(hs)

Tulis Komentar

Komentar