Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN — Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.
BMAP meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi serta evaluasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara status aset pemerintah, dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Sorotan itu berawal dari penelusuran BMAP terhadap bidang tanah yang disebut berstatus Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi, yang menurut hasil penelusuran mereka merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, terdapat pula Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 seluas 1.385 meter persegi.
Menurut BMAP, dalam penelusuran terhadap dokumen dan kondisi di lapangan, ditemukan dugaan adanya bagian dari aset pemerintah yang tercantum dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai bagian dari akses atau gerbang kawasan perumahan.
BMAP menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah, terutama mengenai dasar hukum dan proses administrasi yang mendasari penggunaan lahan apabila benar terdapat bagian aset pemerintah yang masuk dalam perencanaan kawasan perumahan.
BMAP Pertanyakan Kesesuaian Site Plan dan Status Aset
Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mempertanyakan bagaimana bidang tanah yang disebut telah tercatat sebagai aset pemerintah dan memiliki sertipikat Hak Pakai dapat tercantum dalam site plan perusahaan swasta.
“Kami mempertanyakan bagaimana sebuah tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan. Kalau status tanahnya sudah jelas sebagai aset pemerintah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut dan atas dasar apa?” kata Naoval kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Menurut BMAP, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan batas bidang tanah, tetapi juga menyangkut tata kelola aset daerah, kepastian hukum pertanahan, transparansi perizinan, serta mekanisme pemanfaatan aset pemerintah.
BMAP juga menyoroti kewajiban pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Mereka meminta pemerintah memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan aset pemerintah tanpa dasar hukum maupun persetujuan dari pihak yang berwenang.
BMAP Telusuri Proses Perizinan
Dalam penelusurannya, BMAP juga mempertanyakan proses penerbitan perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BMAP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.
BMAP kemudian melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan.
Menurut BMAP, dalam audiensi tersebut mereka memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang menjadi perhatian merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari BMAP mengenai bagaimana bagian dari bidang tanah yang disebut sebagai aset pemerintah tersebut dapat tercantum dalam site plan perusahaan.
“BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memastikan aset publik tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Naoval.
Persoalan Dibahas dalam RDP DPRD Lebak
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang kelembagaan.
Pada 18 Agustus 2026, BMAP menyebut telah menerima undangan dari DPRD Kabupaten Lebak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan penggunaan lahan yang dipersoalkan.
Dalam pembahasan RDP, menurut BMAP, kembali ditegaskan mengenai status bidang tanah yang menjadi perhatian sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten.
BMAP juga menyampaikan temuan mengenai dugaan penggunaan sebagian bidang tanah tersebut sebagai gerbang atau akses perumahan serta dugaan pencantumannya dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri.
Egi: Pemerintah Perlu Buka Dasar Hukum
Sementara itu, Egi Maulana Agung menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Kalau benar aset Pemprov Banten masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan kemudian digunakan untuk kepentingan perumahan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaan tersebut pernah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Egi juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan.
“Jangan sampai setiap instansi hanya menjelaskan bagian kewenangannya masing-masing, sementara persoalan utamanya tidak pernah dijawab. BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?” sambungnya.
Menurut Egi, apabila pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, status serta dasar pemanfaatan tanah tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
“Kalau memang pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, maka harus jelas sumber dan status tanahnya. Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta,” ujarnya.
BMAP Minta Tujuh Aspek Dievaluasi
Atas persoalan tersebut, BMAP mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan PT Royal Sakti Mandiri.
BMAP meminta evaluasi setidaknya mencakup:
1. Kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi yang disebut sebagai aset Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri.
2. Batas dan posisi aset Pemprov Banten terhadap lokasi pembangunan perumahan.
3. Dasar dan substansi Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN yang menjadi salah satu dasar proses perizinan.
4. Seluruh dokumen dan proses perizinan PT Royal Sakti Mandiri yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
5. Dugaan penggunaan aset Pemprov Banten sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan.
6. Kesesuaian site plan dengan kondisi dan status tanah sebenarnya.
7. Kesesuaian penggunaan lahan dengan kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU.
BMAP menilai, apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, site plan, dan status aset Pemprov Banten, pemerintah perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Penjelasan Terbuka kepada Pemerintah
BMAP juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Egi menegaskan, BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status penggunaan lahan dan dasar hukum yang mendasarinya.
“Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
BMAP juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan secara transparan mengenai hasil kajian dan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
Menurut BMAP, status aset pemerintah harus menjadi perhatian dalam setiap proses perencanaan dan perizinan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
BMAP Siapkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Kejelasan
BMAP menyatakan apabila tidak terdapat kajian dan penjelasan yang memadai mengenai dugaan masuknya aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum.
Langkah yang disebut antara lain gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun legal standing, sebagai bagian dari upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan terhadap aset publik.
Namun, BMAP menegaskan langkah tersebut akan ditempuh dengan tetap melihat perkembangan klarifikasi, hasil evaluasi, serta dokumen resmi dari instansi terkait.
Pada prinsipnya, BMAP meminta seluruh pihak membuka data dan dasar hukum secara transparan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Royal Sakti Mandiri maupun instansi pemerintah yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan masuknya aset Pemprov Banten ke dalam site plan perusahaan.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
BMAP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status aset, posisi bidang tanah, dasar pemanfaatan, proses perizinan, serta kesesuaian site plan PT Royal Sakti Mandiri dengan kondisi pertanahan yang sebenarnya.(Red)*