Seputar Publik / Opini

“Aset Perusahaan Terbakar? Ini Konsekuensi dan Strategi Perpajakan yang Wajib Dipahami”

Oleh : Rizky Keroshinta

Kemudahan wajib pajak yang menggunakan Coretax dalam menyampaikan permohonannya salah satunya adalah hasil surat keputusan yang ditetapkan oleh DJP akan dikirimkan langsung melalui akun Coretax Wajib Pajak. Sehingga tidak diperlukan kehadiran wajib pajak ke Kantor Pajak.

Sebelum pengajuan, tentunya wajib pajak perlu untuk memastikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewenangannya telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengisi formulir permohonan sesuai pada lampiran PMK-72/2023 yang dilampiri dengan polis asuransi sebagai dokumen yang digunakan sebagai pembuktian bahwa aset perusahaan yang mengalami kerusakan dan diakui sebagai biaya kerugian memang benar telah diasuransikan, Berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi, dan Surat Keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi.

Permohonan yang diajukan oleh wajib pajak akan ditindaklanjuti oleh petugas pajak dengan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa pengisian pada formulir permohonan telah sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

Proses tindak lanjut permohonan hingga terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan/penolakan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian, dapat diperoleh wajib pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Proses pengajuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi merupakan langkah yang memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Dengan memastikan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan, melengkapi dokumen pendukung sesuai PMK-72/2023, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mempermudah proses persetujuan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepatuhan dan kelengkapan dokumen tidak hanya mempercepat tindak lanjut permohonan, tetapi juga mencerminkan komitmen wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.


Ditulis oleh:
Rizky Keroshinta
KPP Pratama Soreang

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tulis Komentar

Komentar