Seputar Publik / Opini

“Aset Perusahaan Terbakar? Ini Konsekuensi dan Strategi Perpajakan yang Wajib Dipahami”

Oleh : Rizky Keroshinta

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Dalam dunia usaha, melindungi aset perusahaan dari terjadinya force majeur menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan guna meminimalisasi risiko kerusakan atau kehilangan aset.

Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan dari terjadinya suatu kerusakan dapat memiliki dampak finansial yang signifikan dan dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Peristiwa yang termasuk force majeur diantaranya adalah terjadinya kebakaran, bencana alam, atau kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi, banyak perusahaan yang menggunakan jasa asuransi atas aset yang dimiliki. Ketika risiko terjadi, perusahaan dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan penggantian.

  ||BACA JUGA: Karyawan Wajib Tahu Ternyata Lapor SPT Tahunan di Coretax Itu Mudah

Tulis Komentar

Komentar