Seputar Publik, Palas - Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng), Aipda Irdan Saleh, melalui Problem Solving berhasil memediasi kasus pencurian sawit di Kebun PT. Faksi Lima Perkasa Desa Gunung Manaon Kec. Huristak Kab. Padang Lawas.
Hasil mediasi tercapai kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor dengan ketentuan Terlapor meminta ma'af kepada Pelapor atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatannya.
Kejadian pencurian sawit terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib. Edward Halomoan Pakpahan dilaporkan oleh Yona Zai, (47), berstatus Karyawan, beralamat Perumahan Kebun PT. Faksi Lima Perkasa, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Pelaku/Terlapor pencurian adalah Sonak Napitupulu, (29), seorang Petani, warga Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak Kabupaten Palas.
Mediasi dilaksanakan Rabu (14/05/2025) pukul 13.00 Wib di Ruang Konseling Polsek Barteng, yang dihadiri oleh Kasium Polsek Barteng, Bhabinkamtibmas.,Kepala Desa Gunung Matinggi., Pelapor., Terlapor. Dan Saksi.
Komentar