Seputar Publik / Berita

Aturan TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Kembali Diuji di MK

Pemohon memperbaiki permohonan uji materiil Pasal 47 UU TNI yang dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi militer.
Gedung Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat (Foto Dok.mkri). Gedung Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat (Foto Dok.mkri).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi. Mereka antara lain Syamsul Jahidin selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Tulis Komentar

Komentar