Seputar Publik / Berita

Aturan TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Kembali Diuji di MK

Pemohon memperbaiki permohonan uji materiil Pasal 47 UU TNI yang dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi militer.
Gedung Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat (Foto Dok.mkri). Gedung Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat (Foto Dok.mkri).

Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif dimaknai hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara. Lembaga tersebut antara lain Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI, karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, para Pemohon meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil. [Red]

Sumber: Humas MK-RI

Tulis Komentar

Komentar