Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa substansi permohonan tidak mengalami perubahan. Perbaikan dilakukan terutama pada aspek redaksional dan sistematika penulisan, khususnya terkait pertentangan norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, ketentuan tersebut dimohonkan agar dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Komentar