Seputar Publik / Megapolitan

Bambang: Jangan Baper Menyikapi Sebuah Pemberitaan, Tempuh Saja Aturan Sesuai UU Pokok Pers

Praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH. Praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH.

Seputarpublik, Kota Bekasi – Sikap anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Janet Aprilia yang terkesan reaktif dan baper dalam menyikapi sebuah pemberitaan yang ia anggap merugikan dirinya, ditanggapi praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH.

Menurut Bambang, sikap anggota dewan yang terhormat itu sangat tidak terhormat, seharusnya Janet selaku wakil rakyat tidak boleh reaktif dan baper dalam menyikapi sebuah pemberitaan.

“Kan memang tugas jurnalis memberitakan sebuah peristiwa apalagi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi jangan baper lah,” ucapnya pada media. Sabtu (18/3/2023).

Bambang menyarankan sebaiknya anggota dewan yang terhormat itu menempuh langkah-langkah yang terhormat seperti diatur dalam UU Pokok Pers tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Tempuh saja aturan seperti melakukan hak jawab atau klarifikasi pada media yang memberitakan. Jika tidak dibuka ruang hak jawab baru lakukan somasi ke dewan pers. Cara ini lebih elegan dibanding ngomel ngomel gak karuan, nuduh-nuduh berita jurnalis sebagai berita hoax dan abal-abal,” pintanya

Bambang kemudian mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi untuk memeriksa Janet selaku anggota DPRD Kota Bekasi terkait polemik yang ramai diberitakan media.

“BK DPRD Kota Bekasi harus turun memeriksa anggota nya itu yang dinilai berlebihan,” tegasnya.

Tulis Komentar

Komentar