Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan, Abdul Aziz Dorong Sanksi Tegas

Regulasi perlindungan perempuan disiapkan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan kepastian konsekuensi bagi pelaku sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang.

Dorong Perlindungan Lebih Kuat bagi Korban

Menurut Abdul Aziz, kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, tidak sedikit kasus yang terjadi di lingkungan keluarga dan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam sejumlah kasus, pelaku dapat merupakan orang terdekat korban, seperti suami maupun ayah. Karena itu, penyelesaian tanpa konsekuensi yang memadai dikhawatirkan tidak memberikan efek pencegahan dan berpotensi menyebabkan kekerasan kembali terjadi.

> “Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang,” kata Abdul Aziz.

Ia menegaskan, Ranperda Perlindungan Perempuan harus mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi korban yang berada dalam posisi rentan.

> “Regulasi yang sedang kami susun harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban sekaligus menciptakan efek pencegahan bagi pelaku,” ujarnya.

Tak Sekadar Memperberat Sanksi

Abdul Aziz menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut bukan semata-mata untuk memperberat sanksi bagi pelaku.

Tulis Komentar

Komentar