Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan, Abdul Aziz Dorong Sanksi Tegas

Regulasi perlindungan perempuan disiapkan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan kepastian konsekuensi bagi pelaku sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang.

Menurutnya, regulasi harus dibangun sebagai sistem perlindungan yang komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas,” tutur Abdul Aziz.

Dengan adanya kepastian tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang dapat ditoleransi atau diselesaikan begitu saja tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan korban.

> “Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan,” kata Abdul Aziz, yang juga menjabat Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta.

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Bapemperda DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara komprehensif. Sejumlah pemangku kepentingan akan dilibatkan agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pihak yang akan dilibatkan antara lain pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi yang selama ini bergerak di bidang perlindungan perempuan.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi perempuan di Jakarta.

Pada akhirnya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi tersebut ditargetkan menjadi instrumen yang memberikan kepastian perlindungan bagi korban, memperkuat upaya pencegahan, serta memastikan adanya konsekuensi yang jelas bagi pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/hel)

Tulis Komentar

Komentar