Seputar Publik / Berita

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU pada Kamis 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)

Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Setelah ditelusuri, terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Di sisi lain, saat ini Panji Gumilang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.

Tulis Komentar

Komentar