Masih melansir pemberitaan Tempo.co.id, menurut salah seorang politikus Partai Golkar memberi bocoran, tim hukum dan tim pemenangan RIDO dipastikan tidak jadi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Meski diakuinya sebelumnya tim hukum Ridwan Kamil-Suswono berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada.
Ketika ditanya tentang alasan tak jadi menggugat ke MK ? Politikus Golkar ini tak bersedia membeberkan alasannya.
Menguatkan informasi tersebut, Seorang anggota tim pemenangan RK-Suswono lainnya mengatakan, kubu RIDO akhirnya menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Minggu 8 Desember 2024 kemarin.
“Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah suatu hal yang lazim terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria; Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco; dan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, ketika dikonfirmasi belum menjawab soal ini.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sebagai mana diketahui terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. KPU Jakarta pada Minggu, 8 Desember lalu mengumumkan hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sedangkan Ridwan Kamil -Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperolah 459.230 suara atau 10 persen.
(*/AZ)
Komentar