Seputar Publik Jakarta || Kemerdekaan adalah kondisi di mana suatu bangsa atau negara mempunyai kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, tanpa campur tangan atau dominasi pihak lain. Kemerdekaan juga dapat diartikan sebagai kebebasan individu untuk menentukan pilihan dan menentukan arah hidupnya sendiri.
Heru Riyadi, SH. MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dewan Penasehat LKBH-PWI Pusat, Dewan Penasehat AMKI Pusat.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Tinjau Kecelakaan Kereta Bekasi, AHY Sebut Korban Meninggal Terus Bertambah Jadi 15 Orang
Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sibuhuan Barumun, Bekuk 4 Tersangka Berikut Barang Bukti
Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Infrastruktur Publik
MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor
Pemprov DKI - Pemkot Banda Aceh Teken MoU Transformasi Digital Untuk Perkuat Layanan Publik
Polres Padang Lawas Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Toba 2026, Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 1447 H
Abdul Haris Nepe Soroti Degradasi Gerakan Mahasiswa, dalam Diskusi CLS Yogyakarta
Komentar