Pemberian kepada pihak yang bukan konsumen akhir, seperti untuk uji coba produk atau penelitian.
Kegiatan amal atau donasi yang dilakukan oleh yayasan non-profit, dalam kondisi tertentu sesuai syarat perpajakan.
Pemberian oleh pihak yang bukan PKP, yang tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
Bagaimana dengan Pemakaian Sendiri? Apakah Sama?
Meski sama-sama tidak melibatkan transaksi jual beli, pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri berbeda dalam subjek penerimanya:
Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain tanpa imbalan.
Pemakaian sendiri terjadi ketika BKP/JKP digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik usaha atau karyawan, bukan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Keduanya tetap merupakan objek PPN jika dilakukan oleh PKP, dengan perhitungan dan pelaporan pajak yang wajib dipenuhi.
Pemberian cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenakan PPN, meskipun tidak menghasilkan penghasilan langsung. Oleh karena itu, kegiatan seperti promosi, sponsorship, atau pemberian hadiah gratis harus diadministrasikan secara tepat, termasuk penerbitan Faktur Pajak dan pelunasan PPN-nya.
Memahami aspek perpajakan atas pemberian cuma-cuma penting agar pelaku usaha tidak luput dari kewajiban perpajakan dan tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ingat, gratis di mata penerima, tapi tetap kena pajak di sisi pemberi.
* Penulis ; Fanita Pratiwi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Komentar