Seputar Publik / Berita

Bebas Biaya, Tapi Tak Bebas Pajak: "Pahami Pemberian Cuma-Cuma dalam Perpajakan.

Apa Itu Pemberian Cuma-Cuma dalam Perpajakan?
Photo Ilustrasi 29/07/2025. Photo Ilustrasi 29/07/2025.

Setiap penyerahan secara cuma-cuma wajib dibuatkan Faktur Pajak, yang mencantumkan keterangan "pemberian cuma-cuma" baik secara eksplisit di kolom keterangan, maupun dengan mencentang opsi "pemberian cuma-cuma" pada aplikasi e-Faktu r.

PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN

Untuk pemberian cuma-cuma, dasar pengenaan pajaknya ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Kewajiban PKP atas Pemberian Cuma-Cuma

Meskipun tidak menghasilkan pendapatan secara langsung, penyerahan cuma-cuma oleh PKP tetap menimbulkan kewajiban perpajakan, antara lain:

Penerbitan Faktur Pajak

Faktur Pajak harus diterbitkan berdasarkan nilai yang ditentukan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), yakni 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.

Pengenaan PPN

Tarif efektif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, dan tetap dikenakan atas penyerahan cuma-cuma tersebut.

Pengecualian atas Pemberian Cuma-Cuma

Tidak semua pemberian cuma-cuma dikenai PPN. Beberapa pengecualian meliputi:

Tulis Komentar

Komentar