Setiap penyerahan secara cuma-cuma wajib dibuatkan Faktur Pajak, yang mencantumkan keterangan "pemberian cuma-cuma" baik secara eksplisit di kolom keterangan, maupun dengan mencentang opsi "pemberian cuma-cuma" pada aplikasi e-Faktu r.
PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN
Untuk pemberian cuma-cuma, dasar pengenaan pajaknya ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Kewajiban PKP atas Pemberian Cuma-Cuma
Meskipun tidak menghasilkan pendapatan secara langsung, penyerahan cuma-cuma oleh PKP tetap menimbulkan kewajiban perpajakan, antara lain:
Penerbitan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus diterbitkan berdasarkan nilai yang ditentukan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), yakni 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.
Pengenaan PPN
Tarif efektif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, dan tetap dikenakan atas penyerahan cuma-cuma tersebut.
Pengecualian atas Pemberian Cuma-Cuma
Tidak semua pemberian cuma-cuma dikenai PPN. Beberapa pengecualian meliputi:
Komentar