Beranda
Seputar Publik / Berita

Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” Digelar, KOSMAK Ungkap Enam Dugaan Perkara dan Dorong Pengusutan

Forum KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, membedah hasil investigasi terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. KOSMAK meminta seluruh temuan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan. Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) tengah menggelar bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Forum tersebut membahas buku setebal sekitar 300 halaman yang memuat hasil investigasi KOSMAK mengenai sejumlah perkara yang oleh organisasi tersebut diklaim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, penyuapan hingga tindak pidana pencucian uang.

KOSMAK menyebut buku tersebut terdiri atas tujuh bab dan menguraikan enam kelompok dugaan perkara yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serta pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Materi buku antara lain menyoroti periode ketika Febrie Adriansyah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

KOSMAK menegaskan, berbagai materi yang dimuat dalam buku merupakan hasil investigasi dan pandangan organisasi yang masih harus diuji melalui proses hukum serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Enam Dugaan Perkara yang Disorot KOSMAK

Dalam buku tersebut, KOSMAK menguraikan enam kelompok dugaan perkara.

Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan perkara korupsi Jiwasraya serta dugaan rekayasa lelang 100 persen saham PT Gunung Bara Utama (GBU). KOSMAK mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 triliun.

Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar, termasuk dugaan aliran uang sebesar Rp70 miliar yang menurut KOSMAK berkaitan dengan upaya memengaruhi proses perkara di Mahkamah Agung.

Ketiga, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang oleh KOSMAK disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp7 triliun.

Keempat, dugaan korupsi terkait kualitas batu bara dalam tata kelola sektor kelistrikan periode 2014–2024. KOSMAK mencantumkan nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp132,2 triliun, termasuk salah satu klaster yang menurut organisasi tersebut bernilai sedikitnya Rp5 triliun.

Kelima, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan pertambangan nikel. KOSMAK menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp3,4 triliun.

Keenam, dugaan tindak pidana pencucian uang yang menurut KOSMAK berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto dan pihak lainnya.

KOSMAK menyatakan keenam kelompok perkara tersebut merupakan hasil penelitian yang dikembangkan melalui sejumlah tahapan investigasi.

KOSMAK Paparkan Metode Investigasi

Dalam buku tersebut, KOSMAK menjelaskan bahwa investigasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari temuan awal atau first lead, penyelidikan pendahuluan, penyusunan hipotesis investigasi, penelusuran literatur, wawancara ahli, penelusuran dokumen, observasi lapangan, pengorganisasian data, analisis, penulisan hingga fact checking.

KOSMAK juga menyebut melakukan pemeriksaan terhadap aspek potensi pencemaran nama baik sebelum materi investigasi disusun.

Menurut KOSMAK, pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan metode jurnalisme investigasi. Namun, investigasi organisasi tersebut juga mempertimbangkan aspek hukum, politik dan relasi kekuasaan.

KOSMAK mengklaim telah berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan mengundang Febrie Adriansyah dalam forum diskusi yang membahas sejumlah perkara. Menurut KOSMAK, undangan tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan KOSMAK dan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh dugaan yang disampaikan dalam buku.

Soroti Perkara yang Berkaitan dengan Zarof Ricar

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam buku adalah perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar.

KOSMAK mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang Rp70 miliar yang dikaitkan dengan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Organisasi tersebut juga menyoroti informasi mengenai uang tunai dan emas yang ditemukan dalam proses penggeledahan terhadap kediaman Zarof Ricar. KOSMAK mempertanyakan adanya perbedaan angka mengenai jumlah uang yang disebut ditemukan dan jumlah yang kemudian diumumkan sebagai barang bukti.

Selain itu, KOSMAK menyoroti keberadaan sejumlah catatan dan perangkat elektronik yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui mata rantai perkara.

Atas sejumlah persoalan tersebut, KOSMAK mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Dorong Pengawasan Independen

KOSMAK juga berpandangan bahwa dugaan praktik korupsi di lingkungan institusi penegak hukum tidak semestinya hanya dilihat dari satu individu.

Organisasi tersebut menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga mendorong mekanisme pemeriksaan yang independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KOSMAK meminta lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan, termasuk KPK, mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alasan dan bukti yang memenuhi persyaratan hukum.

Menurut KOSMAK, langkah tersebut penting agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Soroti Penanganan Perkara Wilmar

Buku tersebut juga mengangkat perkara yang berkaitan dengan Wilmar Group serta penitipan uang sekitar Rp11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung.

KOSMAK mempertanyakan mekanisme penitipan uang tersebut dan proses hukum yang menyertainya. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan bahwa proses penanganan perkara suap senilai Rp60 miliar belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang menurut mereka memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

KOSMAK mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan meminta seluruh rangkaian peristiwa diuji melalui proses hukum.

Namun, seluruh tuduhan, dugaan dan kesimpulan yang dimuat dalam buku tersebut merupakan versi investigasi KOSMAK dan tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Soroti Perkara BTS 4G

KOSMAK juga menguraikan dugaan intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam narasinya, KOSMAK menyebut sejumlah nama, termasuk Dito Ariotedjo dan Handika Honggowongso, serta menyampaikan dugaan adanya upaya tertentu dalam proses hukum perkara tersebut.

Kendati demikian, tuduhan tersebut merupakan klaim investigasi KOSMAK dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum tanpa adanya pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena menyangkut nama dan reputasi sejumlah pihak, setiap tuduhan yang dimuat dalam buku perlu ditempatkan dalam konteks dugaan dan klaim investigasi yang masih membutuhkan verifikasi serta pengujian lebih lanjut.

KOSMAK Dorong Temuan Diuji Melalui Proses Hukum

KOSMAK menyatakan penerbitan buku tersebut bukan semata-mata untuk menyampaikan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan mendorong kajian hukum lebih mendalam terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan.

Melalui kegiatan bedah buku yang sedang berlangsung, KOSMAK berharap para ahli hukum, akademisi, praktisi, pegiat antikorupsi, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat dapat memberikan pandangan terhadap substansi enam dugaan perkara yang dipaparkan.

Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” diharapkan menjadi bahan diskusi untuk menguji apakah rangkaian temuan yang dihimpun KOSMAK memenuhi indikator awal dugaan tindak pidana dan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mendorong proses penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Hadirkan Sejumlah Tokoh dan Ahli

Bedah buku tersebut dijadwalkan menghadirkan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai pembicara utama.

Sejumlah pembahas yang dijadwalkan hadir antara lain Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dr. Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, S.H., Dr. Maruar Siahaan serta Ganjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H.

Forum tersebut dimoderatori Sugeng Teguh Santoso, S.H. dari KOSMAK.

KOSMAK menyatakan forum tersebut diharapkan tidak menjadi ruang penghakiman, melainkan forum akademis dan publik untuk menguji berbagai temuan, argumentasi dan dugaan yang dituangkan dalam buku.

KOSMAK Tegaskan Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi

Dalam forum tersebut, KOSMAK menegaskan dukungannya terhadap agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu perhatian pemerintah.

KOSMAK berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas, independensi, profesionalitas dan akuntabilitas.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparat penegak hukum, organisasi tersebut meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, tetapi diperiksa melalui prosedur hukum yang transparan.

Hasil diskusi bedah buku, menurut KOSMAK, nantinya akan digunakan untuk memperkaya materi buku sekaligus menjadi bahan yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan KPK.

KOSMAK juga menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara lain yang mereka kaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

Terlepas dari berbagai dugaan yang tercantum dalam buku, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan kewenangan lembaga penegak hukum serta peradilan.

Dengan demikian, buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” dapat ditempatkan sebagai produk investigasi dan kritik masyarakat sipil terhadap tata kelola pemberantasan korupsi. Sementara itu, kebenaran materiil atas setiap dugaan yang disampaikan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Melalui bedah buku yang sedang berlangsung, KOSMAK berharap muncul kajian yang objektif, kritis dan konstruktif sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rendy)*

* Catatan Redaksi: Materi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan klaim, hasil investigasi dan pandangan KOSMAK sebagaimana tertuang dalam buku serta bahan yang disampaikan kepada media. Redaksi tidak memosisikan dugaan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.