Seputar Publik / Berita

Percepat Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Kelas I Palembang dan Bapas Gelar Litmas untuk Usulan PB dan CB

Sebanyak 35 warga binaan menjalani penelitian kemasyarakatan sebagai bagian dari proses usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat guna mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial.
Lapas Kelas I Palembang bersama Bapas Kelas I Palembang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 35 warga binaan sebagai bagian dari proses usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sesuai ketentuan sistem pemasyarakatan. Lapas Kelas I Palembang bersama Bapas Kelas I Palembang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 35 warga binaan sebagai bagian dari proses usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sesuai ketentuan sistem pemasyarakatan.

Seputarpublik.com || PALEMBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang menerima kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang dalam rangka pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menjelaskan bahwa pelaksanaan Litmas merupakan bentuk sinergi antara Lapas dan Bapas dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Menurutnya, melalui proses Litmas, setiap usulan pemberian hak integrasi dapat dinilai secara objektif berdasarkan kondisi dan hasil pembinaan masing-masing warga binaan.

"Pelaksanaan Litmas menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses pemberian hak integrasi berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tujuan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial," ujar M. Pithra Jaya Saragih.

Dalam kegiatan tersebut, 35 warga binaan diusulkan mengikuti proses Litmas yang terdiri atas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Tulis Komentar

Komentar