Seputar Publik / Berita

BKD Banten Telusuri Dugaan Kasus Narkotika Oknum Pegawai Sekretariat DPRD, Tunggu Hasil Koordinasi

BKD Provinsi Banten menyatakan proses penelusuran dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait masih berlangsung serta menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan proses hukum.
BKD Provinsi Banten menyatakan tengah melakukan koordinasi dan penelusuran administratif terkait pengaduan dugaan keterlibatan oknum pegawai aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam perkara narkotika.(Foto Ilustrasi by AI). BKD Provinsi Banten menyatakan tengah melakukan koordinasi dan penelusuran administratif terkait pengaduan dugaan keterlibatan oknum pegawai aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam perkara narkotika.(Foto Ilustrasi by AI).

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menyatakan tengah melakukan koordinasi dan penelusuran administratif terkait adanya pengaduan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam perkara narkotika.

Hal tersebut disampaikan BKD Provinsi Banten melalui surat tanggapan kepada DPW Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten tertanggal 22 Juli 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan konfirmasi yang sebelumnya disampaikan organisasi tersebut.

Dalam surat tanggapan itu, BKD Provinsi Banten menyampaikan apresiasi atas informasi dan kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui surat pengaduan.

Informasi tersebut, menurut BKD, akan menjadi bahan awal untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BKD juga menegaskan bahwa hingga saat ini proses koordinasi dan penelusuran masih berlangsung. Apabila hasil koordinasi telah diterima, BKD menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, BKD menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tulis Komentar

Komentar