“Negara harus hadir. Begitu sertipikat selesai, langsung kita antar ke rumah. Kita tanyakan juga apakah selama prosesnya ada masalah atau tidak. Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu dan prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Harison.
Harison menjelaskan, Kota Serang memperoleh target PTSL sebanyak 512 bidang pada tahun 2026 yang tersebar di sejumlah kelurahan. Sementara itu, Provinsi Banten secara keseluruhan memperoleh target lebih dari 22 ribu bidang tanah yang ditargetkan selesai dan tersertipikasi pada tahun ini.
“Hari ini yang dibagikan secara simbolis sebanyak 13 sertipikat sebagai bagian dari target 512 bidang di Kota Serang. Untuk seluruh Provinsi Banten ada lebih dari 22 ribu bidang dan kami menargetkan seluruhnya selesai serta tersertipikasi sebelum akhir tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harison menegaskan bahwa Program PTSL merupakan layanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, biaya pengukuran dan sejumlah tahapan administrasi pertanahan menjadi bagian yang ditanggung oleh negara sehingga membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan lebih mudah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi kepada Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah.
Komentar