“Karena itu, apabila ada pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah,” tegas Harison.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang semakin dekat dengan warga.
“Ini bentuk komitmen untuk memastikan sertipikat sampai langsung kepada masyarakat, memastikan tidak ada pungutan liar, dan memastikan program PTSL benar-benar selesai serta dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Budi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Melalui Program PTSL, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tanah yang sah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Serang dan Provinsi Banten secara keseluruhan.(Goezt')*
Komentar