Seputar Publik / Berita

BPN Banten Dorong Kepastian Tata Ruang, Perkuat Iklim Investasi dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dalam CEO Gathering & Economic Outlook 2026, Kanwil BPN Banten menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tata ruang dan kebijakan LP2B untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian tata ruang guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sinergi pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekono Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian tata ruang guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sinergi pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekono

Harison menjelaskan bahwa angka 87 persen LP2B bukan dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi, melainkan berasal dari hasil verifikasi terhadap luas Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, proses penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar hanya mencakup lahan yang masih berfungsi sebagai kawasan pertanian.

> "Kita harus mendorong supaya isu Lahan Sawah yang Dilindungi ini segera selesai sehingga dunia usaha tidak lagi terganggu oleh kebijakan-kebijakan yang saling mengunci. Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menetapkan tata ruangnya," ujar Harison.

Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten telah menyerahkan data Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Data tersebut menjadi dasar dalam mengidentifikasi bidang tanah yang telah dimanfaatkan sebagai kawasan industri, perumahan, maupun penggunaan nonpertanian lainnya sehingga tidak lagi masuk dalam penetapan LP2B.

> "Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Banten dengan memberikan data hak guna bangunan agar lahan yang memang sudah dimanfaatkan untuk industri, perumahan, maupun usaha nonpertanian dapat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penetapan LP2B dilakukan," jelas Harison.

Tulis Komentar

Komentar