Seputar Publik / Berita

Carrel Ticualu Dorong Uji Objektif Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku KOSMAK

Perwakilan KOSMAK Carrel Ticualu menegaskan pentingnya menguji hasil investigasi secara ilmiah dan berdasarkan alat bukti agar dapat dibedakan antara temuan investigasi, dugaan tindak pidana, dan fakta hukum.
Perwakilan KOSMAK Carrel Ticualu menyampaikan pandangan dalam bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Perwakilan KOSMAK Carrel Ticualu menyampaikan pandangan dalam bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

“Ironisnya terduga pelakunya yang tergolong hypocrite itu adalah aparat penegak hukum dominus litis yang paling berkuasa dalam memutuskan perkara korupsi di Gedung Bundar, bernama Febrie Adriansyah, yang diangkat menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022,” ungkap Ronald dalam diskusi yang dimoderatori Sugeng Teguh Santoso.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim KOSMAK dalam forum diskusi dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

KOSMAK berharap hasil kajian dapat memberikan perspektif objektif terhadap enam dugaan perkara yang menjadi bagian dari investigasi organisasi tersebut. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta Teken Petisi KOSMAK

Usai kegiatan bedah buku, peserta dan sejumlah pihak yang hadir turut menandatangani petisi yang disiapkan KOSMAK.

Penandatanganan dilakukan setelah seluruh rangkaian diskusi dan pembahasan buku selesai.

“Petisi tersebut menjadi bagian dari sikap KOSMAK untuk mendorong tindak lanjut terhadap temuan yang dibahas dalam forum,” ungkap Carrel saat menandatangani petisi.

Hadirkan Sejumlah Tokoh dan Akademisi

Bedah buku tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pembahas, antara lain Arief Hidayat, Suparman Marzuki, Chairul Huda, Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, Maruar Siahaan, Ganjar Laksamana Bonaprapta, dan Yenti Garnasih.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi publik untuk menguji berbagai temuan, argumentasi dan dugaan yang dituangkan dalam buku melalui perspektif hukum dan akademik.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar