Seputar Publik Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan dalam hal pengelolaan aset dan pajak daerah.
Upaya ini dilakukan BPSDM Kemendagri melalui pelatihan bertajuk “Pengembangan Kompetensi Manajemen Aset Daerah dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Tahun 2025”.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset dan pajak daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selain itu, pelatihan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia menegaskan, ASN harus terus meningkatkan keterampilan dan wawasan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, termasuk dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komentar