Budiansyah mengatakan, upaya penagihan dan somasi sebelumnya juga telah dilakukan, namun menurut pihaknya pembayaran yang dimaksud belum direalisasikan.
«“Pihak kami mendalilkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. Penagihan dan somasi juga telah dilakukan,” ujar Budiansyah saat memberikan keterangan kepada media di kantornya, LB Law Office, Rabu (12/8/2026).»
Sidang Berikutnya 20 Agustus 2026
Majelis Hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut klaim kewajiban pembayaran sekitar Rp2,1 miliar terhadap PetroChina International Jabung Ltd., perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas serta merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa klaim mengenai adanya kewajiban pembayaran tersebut masih merupakan dalil yang diajukan oleh para Pemohon PKPU dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan.
PetroChina International Jabung Ltd. memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta mengajukan bukti-bukti terkait posisi dan kepentingan hukumnya dalam proses persidangan.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara untuk menentukan bagaimana kedudukan hukum dan dalil masing-masing pihak berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
*(Penulis: Luster Siregar)
Komentar