Karena itu, Dewi Ayu Wulandari selaku pemegang amanah langsung dari A1 atau dari Panglima Tertinggi Angkatan Perang Mr. Soekarno, meminta kejujuran dan keikhlasan kepada mereka yang telah diberi tugas menjalankan amanah Bung Karno agar menjalankan amanah tersebut dengan sebaik baiknya sesuai dari apa yang diamanahkan Bung Karno.
“Karena kita ini kan adalah manusia yang berbudi luhur, makanya kita harus amanah. Tapi kalau kita tidak menjadi manusia yang berbudi luhur, tidak amanah, disamping ada sanksi konkrit penjara Brimob, ada juga sanksi MBL nya yakni, Mati, Buta, Lumpuh,” ungkapnya.
Tapi kalau kita menjadi manusia yang berbudi luhur, anak cucu kita, nusantara kita akan santun selama selamanya, pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan Seputar Publik beberapa hari lalu. Putri Bungsu Bung Karno telah membagikan dana obligasi negara tahun 1959 ke sejumlah pihak, antara lain ke Veteran RI melalui LVRI berjumlah Rp. 44,4 trilyun dan ke raja raja lembaga adat 129 kerajaan se Nusantara sebesar Rp. 93,24 trilyun yang penerimaannya di wakilkan raja Andi Makmur As dari kerajaan yang ada di Sulawesi Selatan.

Dana obligasi tahun 1959 yang telah cair yang total nilainya Rp.500 trilyun merupakan aset warisan Presiden Pertama RI Bung Karno untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesia, terutama para Veteran Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Bung Karno memberikan langsung hak untuk mengelola aset warisan dana obligasi bernilai ratusan trilyun tersebut ke Putri Bungsunya yang bernama Dewi Ayu Wulandari atau Fransisca Sunarti atau Ayu Gembirowati.
Komentar