3. Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid melayani sebagian besar masyarakat tidak mampu melalui BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK. Namun, adanya regulasi kriteria kegawatdaruratan BPJS yang semakin ketat menyebabkan banyak pasien yang telah dilayani tidak dapat diajukan klaimnya karena dianggap tidak masuk kriteria gawat darurat oleh pihak penjamin. Meski demikian, rumah sakit tetap berkomitmen tidak menolak pasien.
Yuli menyebutkan, Guna memastikan keberlangsungan layanan, manajemen telah mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya:
• Koordinasi Intensif: Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk penyelesaian kewajiban keuangan secara transparan dan tertib hukum.
• Efisiensi Operasional: Melakukan efisiensi atas rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi dan persetujuan Dewan Pengawas tanpa mengurangi kualitas layanan.
• Rasionalisasi Belanja: Melakukan rasionalisasi belanja pegawai atas penerimaan bulan Maret, namun ditegaskan bahwa pegawai administrasi BLUD tidak terkena kebijakan ini.
Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan medis terbaik dan terus meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi.
(*/AZ)
Komentar