Seputar Publik / Nusantara

Dugaan Penyerobotan Lahan, Bu Nunung Laporkan Oknum Pemagaran ke Polres Lombok Tengah

Seputar Publik.Mataram, NTB – Sahnun Ayiitna Dewi, yang kerap disapa Bu Nunung, resmi melaporkan oknum yang melakukan pemagaran di sepadan Pantai Bumbang, yang masih masuk dalam kawasan vila miliknya. Didampingi kuasa hukumnya, Bu Nunung melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu, 20 November 2024.

Sekitar minggu lalu, sekelompok orang melakukan pemagaran lahan di depan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tidak hanya itu, orang-orang tersebut sempat mengusir Bu Nunung dari lokasi dengan alasan lahan tersebut milik oknum yang menyuruh mereka memagari area tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S. Firdaus Taringan, S.H., S.E., M.M., Bu Nunung akhirnya melaporkan tindakan tersebut. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/304.B/XI/2024/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.

Dalam laporan polisi tersebut, Sahnun Ayiitna Dewi, beralamat di Desa Marong, Praya Timur, Lombok Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 167, yang terjadi di Jalan Umum Takar Akar Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Tulis Komentar

Komentar