Seputar Publik Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam NAD, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) sangat mendukung tim pansus yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyelidiki pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah.
Langkah ini dianggap sangat tepat, mengingat selama ini DPR dinilai kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pengelolaan anggaran publik.
“DPR selama ini telah gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kini saatnya DPRA harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Ketua SAPA Fauzan Adami kepada media ini, Senin 16 September 2024.
Fauzan menambahkan bahwa DPRA harus menyelidiki ke mana saja dana CSR Bank Aceh mengalir, mengingat pengelolaannya selama ini sering kali tertutup dan tidak transparan.
Dalam konteks hukum, pengelolaan dana CSR di Aceh diatur oleh beberapa peraturan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan perusahaan untuk melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Daerah Aceh Nomor 10 Tahun 2016 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Komentar