Seputarpublik.com || SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bersama Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Banten.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dan disaksikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, serta Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Provinsi Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin oleh Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten.
Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan Islam, dan otoritas pertanahan dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan, khususnya tanah wakaf masjid dan musala di wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kekuatan spiritual dan kepedulian sosial.
Komentar