Seputarpublik.com || JAKARTA — Masyarakat Jakarta tak perlu khawatir terhadap kabar mengenai kenaikan tarif parkir yang belakangan beredar. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini belum mengalami kenaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, angka tarif parkir yang beredar di masyarakat bukan merupakan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Budi, angka tersebut merupakan bagian dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut hingga kini belum menjadi keputusan final.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Tarif Parkir Saat Ini Masih Berlaku
Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar