Beranda
Seputar Publik / Berita

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Angka yang Beredar Masih Sebatas Usulan

Kepala Dishub DKI Budi Awaluddin menyebut tarif parkir saat ini masih berlaku sesuai ketentuan. Pemerintah fokus membenahi tata kelola parkir, memperluas digitalisasi, dan menertibkan parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tarif parkir di Jakarta saat ini belum mengalami kenaikan. Angka tarif yang beredar di masyarakat masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tarif parkir di Jakarta saat ini belum mengalami kenaikan. Angka tarif yang beredar di masyarakat masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Masyarakat Jakarta tak perlu khawatir terhadap kabar mengenai kenaikan tarif parkir yang belakangan beredar. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini belum mengalami kenaikan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, angka tarif parkir yang beredar di masyarakat bukan merupakan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Budi, angka tersebut merupakan bagian dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut hingga kini belum menjadi keputusan final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Tarif Parkir Saat Ini Masih Berlaku

Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ke depan terdapat rencana penyesuaian tarif, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan kajian dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.

Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk saat ini, tarif parkir yang disebutkan Dishub DKI masih sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Dishub Fokus Benahi Parkir dan Tertibkan Parkir Liar

Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini memfokuskan perhatian pada pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran di Ibu Kota.

Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan kualitas peralatan parkir, memperkuat pengawasan, hingga menertibkan praktik parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya akan terus diperluas secara bertahap.

Budi mengatakan digitalisasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Warga Diminta Gunakan Parkir Resmi

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pemerintah. Warga juga diminta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi jalan sekaligus menciptakan mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” kata Budi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan transportasi dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813, yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.

Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang sekaligus menjadi salah satu kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan penegasan tersebut, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan angka tarif yang masih berupa usulan sebagai tarif resmi yang telah berlaku. Setiap perubahan tarif parkir nantinya akan disampaikan melalui mekanisme dan ketentuan resmi pemerintah. (*/hel)