Penyidik menyebut, Nadiem merencanakan dan memfasilitasi penggunaan produk Google—khususnya Chromebook—dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal pengadaan tersebut belum dimulai, dan sebelumnya sempat diuji coba namun dinilai gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) .
Pertemuan dengan Google:
Nadiem disebut telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia, serta menerbitkan kebijakan yang secara spesifik mengakomodir Chromebook—langkah yang dinilai menyudutkan alternatif lain dan tidak menguntungkan negara .
Kerugian Negara:
Akibat dugaan praktik itu, negara diduga menderita kerugian hingga Rp 1,98 Triliun (sekitar US$ 121,85 juta) . Angka ini masih dalam perhitungan BPKP, namun Kejagung telah menyampaikan estimasi awal tersebut ke publik.
Daftar Tersangka Lain
Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang, yang sebelumnya telah mencakup:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar (PAUD, Dikdasmen) Kemendikbudristek (2020–2021)
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan teknologi perorangan di Kemendikbudristek .
Keempat individu tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diusut berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam skema pengadaan Chromebook yang kondusif bagi satu merk dan merugikan keuangan negara.
Kesimpulan dan Implikasi
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim terjadi tepat pada 4 September 2025, menandai babak baru dalam penyelidikan mega-skandal pengadaan Chromebook yang melibatkan nilai hingga nyaris Rp 10 Triliun jika melihat keseluruhan anggarannya. Kasus ini mencuat karena dianggap sebagai titik kritis pengelolaan dana digitalisasi pendidikan nasional, sekaligus sorotan serius terhadap integritas pejabat publik.
Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut, termasuk apakah Kejagung akan menghadirkan bukti dokumen lengkap, saksi kunci, serta bagaimana respons hukum dari pihak Nadiem dan kuasa hukumnya.
(*/hel).
Komentar