Seputar Publik Tangerang - Diduga menguasai lahan secara ilegal, PT. Delta Mega Persada (DMP) digugat pemilik lahan, kegiatan proyek pembangunan sarana, prasarana, ruko dan perumahan yang saat ini tengah digarap oleh perusahaan properti tersebut pun terancam mangkrak.
Penggugat merupakan pemilik lahan H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti menggugat PT. DMP yang beralamat di Jalan Raya pasar Kemis - Rajeg, blok 14 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga menguasai lahan tanpa transaksi jual beli alias ilegal.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny dari Law Firm ALL-E & PARTNERS ketiga penggugat memohon agar ketua PN.Tangerang meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan cara mengeluarkan Putusan Provisi atas lahan milik kliennya, yakni tiga bidang tanah dalam satu hamparan : Persil 172 b D.ll seluas 3,5 Ha lebih. Karena DMP (Tergugat) menguasai lahan secara ilegal.

Komentar