Seputarpublik, Palas – Untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) selaku penerima Kuasa dari 6 Desa di Kabupaten Padang Lawas Kecamatan Hutaraja Tinggi dalam Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Hari Senin (10/07/2023) di Gedung Nusantara I Jakarta.
Dalam Acara RDP Umum tersebut, Ketua Umum LSM -TERKAMS “Samsul Bahri S.T”, di dampingi oleh Ketua DPD Sumut “Sumber H. Simbolon S.T”, Ketua DPC Paluta “Marwan Siregar” dan Wakil Ketua DPC Palas “Ali Akbar”, menyampaikan Aspirasi Masyarakat Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Demikian Disampaikan Wakil Ketua DPC LSM Terkams Kabupaten Palas. Kepada awak media ini, di kantornya Jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Senin, (14/07/2023).
Dikatakannya, Ketua Umum LSM TERKAMS “Samsul Bahri ” menyampaikan Permasalahan di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, terkait Perampasan tanah Adat oleh PT.DNS (Damai Nusa Sekawan) yang mana adalah salah satu Anak Perusahaan PT. Permata Hijau Grup, dan PT.HSS (Hexa Setia Sawita) yang sampai menimbulkan Korban jiwa dan Trauma yang berkepanjangan, ia juga mengatakan bahwa keadaan di dua Kabupaten tersebut sedang tidak baik saja.
Dimana, DPP LSM- TERKAMS selaku Penerima Kuasa dari Masyarakat 6 Desa yakni, Desa Sigalapung, Desa Tanjung Beringin, Desa Siabu, Desa Payo Ombur, Desa Pasar Panyabungan dan Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara, meminta dengan Tegas kepada Ketua Komisi II Junimart Girsang selaku Pimpinan Rapat dan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Sumut II Ongku Parmonangan Hasibuan, dan Ibnu, sekretaris Dewan , “agar kiranya ada penyelesaian sengketa lahan di 6 enam Desa tersebut dari PT. Damai Nusa Sekawan, dengan cara pengembalian kelebihan lahan tanah adat yang dirampas dari luasan yang diserahkan atau merealisasikan Plasma masyarakat enam desa.”
Dikatakan ,Sama Halnya dengan PT. Hexa Setia Sawita (HSS) yang terletak di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan terlibat juga Perampasan Tanah Adat di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan yang menggunakan cara cara Premanisme, Memperalat OKP , sehingga Masyarakat kalah dan di usir dari Tanahnya sendiri sampai menimbulkan korban.

Dengan adanya UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, harusnya Masyarakat merasa senang, akan tetapi Perusahaan-perusahaan itu tidak mau mengikuti aturan atau tidak tunduknya dengan aturan yang tertuang dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Masyarakat sama sekali tidak pernah merasakan Plasma mulai dari Berdiri tahun 1990.
Berbagai upaya telah dilakukan Masyarakat Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan, misalkan melaporkan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar di tunda untuk mengeluarkan Ijin Prinsip , tetapi ijin Prinsip tetap di keluarkan dengan Kepentingan orang orang yang tidak memikirkan Masyarakat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan.
Dalam RDP Umum Ketua LSM-TERKAMS Bung, Samsul Bahri, Meminta Kepada Ketua Pimpinan Rapat Junimart Girsang dan melalui Anggota Dewan DPR – RI Ongku P. Hasibuan untuk dapat menyelesaikan Persoalan tanah di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan atau mengembalikan Tanah Adat Desa Gunung Manaon I dan Parsarmaan atau Opsi Ke dua memberikan Hak Plasma 20% sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Kelapa Sawit. Selain menyampaikan Aspirasi dari Masyarakat, LSM- TERKAMS juga telah memberikan beberapa Bundel Jilitan kepada Pimpinan Rapat Junimart Girsang di rumah Rakyat Gedung Nusantara I DPR- RI yang rangkumannya mengenai permasalahan tersebut dan kiranya dapat dijadikan petunjuk untuk menegaskan kepada pihak perusahaan agar jangan kangkangi UU yang berlaku serta dapat merealisasikan Plasma masyarakat.
Pada kesempatan tersebut salah satu anggota DPRRI,menanggapi perihal tersebut dengan mengatakan “permasalahan ini harus kita tangani dengan serius” Jangan jangan gedung gedung pencakar langit dijakarta dibangun dengan hasil keringat masyarakat di daerah. Inbuhnya, demikian yang disampaikan oleh Ketua DPP LSM Terkams, Kata Ali, saat kami menghadiri RDPU tersebut, seraya mau istirahat karena masih lelah pulang dari perjalanan Jakarta Sumut (Kabupaten Palas). (*)